PPKn

Pertanyaan

jelaskan arti pemerintahan dalam arti luas?

2 Jawaban

  • Pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh komponen yang ada yang tertuang dalam Undang undang dasar 1945 yang memiliki kewajiban bersama sama mencapai tujuan negara. Komponen dalam arti luas tidak terbatas pada Eksektuif saja (presiden dan jajarannya), tapi juga lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD), dan juga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi). 
  • aparatur negara yang meliputi semua organisasi, badan/ lembaga, dan alat kelengkapan negara yang menjalankan aktivitas untuk mencapai tujuan negara.

    SEMOA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya