peraturan perundang-undangan adalah a. peraturan negara yang dibentuk oleh DPRD. b. segala peraturan negara di pusat maupun daerah dibentuk oleh presiden dan wa
PPKn
intan864
Pertanyaan
peraturan perundang-undangan adalah
a. peraturan negara yang dibentuk oleh DPRD.
b. segala peraturan negara di pusat maupun daerah dibentuk oleh presiden dan wakil presiden
C. segala peraturan negara yang dibentuk Lembaga negara yang berwenang di tingkat pusat maupun daerah di.
d. segala peraturan negara yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
a. peraturan negara yang dibentuk oleh DPRD.
b. segala peraturan negara di pusat maupun daerah dibentuk oleh presiden dan wakil presiden
C. segala peraturan negara yang dibentuk Lembaga negara yang berwenang di tingkat pusat maupun daerah di.
d. segala peraturan negara yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban ibramcahprotoibram
Jawabannya d. Segala peraturan negara yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
Bismillah
Semoga benar -
2. Jawaban sherly432
a.peraturan negara yang dibentuk oleh DPRD maaf kalau salah