Seni

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan patung romawi kuno dengan patung yunani

1 Jawaban

  • Segi Pemikiran Hukum

    Pada mulanya tanggapan orang-orang yunani terhadap pengertian hukum masih primitif. Pada zaman itu hukum dipandang sebagai keharusan alamiah (nomos) baik semesta alam maupun manusia, contoh: laki-laki berkuasa, budak adalah budak, dan sebagainya. Pada perjalanannya, tepatnya sejak abad 4 SM ada beberapa filosof yang mengartikan hukum secara berbeda.

    Plato dalam Buku Politeia mengungkapkan gagasannya tentang kenyataan bahwa dalam negara terdapat kelompok-kelompok dan yang dimaksud dengan keadilan adalah jika tiap-tiap kelompok berbuat dengan apa yang sesuai dengan tempat dan tugasnya. Sedangkan dalam buku Nomoi, Plato menjelaskan tentang petunjuk dibentuknya tata hukum.

    Filosof lain seperti Aristoteles (348-322 SM) yang menulis buku Politika,manusia merupakan "makhluk polis" (zoon politicon), dimana manusia harus ikut dalam kegiatan politik dan taat pada hukum polis. Kemudian Aristoteles membagi hukum menjadi 2 (dua). Pertama adalah hukum alam (kodrat), yang mencerminkan aturan alam,kedua adalah hukum positif, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia.Aristoteles menjelaskan bahwa pembentukan hukum harus selalu dibimbing rasa keadilan, yaitu rasa yang baik dan pantas bagi orang yang hidup bersama.

    Sedangkan , Hukum Romawi sangat orisinil dan hampir-hampir steril dari pengaruh hukum asing saat itu. Jika pun ada, sangat sedikit pengaruh dari hukum Yunani atau pun hukum Semits terhadap hukum Romawi. Meskipun terdapat undang-undang tertulis pada masa Romawi, orang-orang Romawi sangat sedikit menggunakan undang-undang tersebut karena mereka terus-menerus mengembangkan hukumnya untuk menemukan hukum-hukum yang baru.

    Di zaman Romawi perkembangan pemikiran dan pendidikan tidak terlalu besar karena Romawi lebih tertarik pada hal-hal yang bersifat praktis. Walaupun demikian pemikiran-pemikiran hukum yang cukup berharga lahir pada zaman Romawi yaitu ajaran Cicero mengenai Hukum Kodrat. Ia mengajakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang di dasarkan atas rasio yang murni oleh karena itu hukum positif haruslah di dasarkan pada dalil-dalil hukum alam.

    Segi Geografi yunani dan romawi
    Wilayah Yunani memiliki keadaan alam yang cukup unik, beragam dan kontras, antara daratan dengan lautan yang mengelilinginya, pegunungan yang ganas dan dingin di satu sisi dengan lembah-lembah sungai yang subur dan senantiasa disinari matahari di sisi lainnya. Kondisi alamnya dikenal tidak mempunyai kekayaan yang melimpah. Keadaan alam inilah yang kemudian diperkirakan membentuk masyarakat dengan perbedaan watak yang beragam dan kontras pula.
    Ada beberapa keuntungan negeri Yunani mengarah ke Mediterian, diantaranya perkembangan peradaban terlebih dahulu muncul di daerah Asia, di sana telah ada pelabuhan-pelabuhan dagang yang ramai, sehingga penduduk Yunani bisa berinteraksi dengan penduduk yang ada di sekitar mediterian. Di tambah alam geografinya, telah memunculkan berbagai Kesatuan politik yang disebut Polis dan Negara Kota (City State) yang wilayahnya meliputi kota itu sendiri dan daerah-daerah sekitarnya polis yang lokasinya terpisah satu sama lainnya. Isolasi seperti itu lebih memudahkan perkembangan peradaban kota-kota yang tidak banyak terganggu oleh serbuan musuh dari luar maupu dari dalam.

Pertanyaan Lainnya