Apa pendapat masyarakat bila setuju jika melakukan registrasi kartu? Dan mengapa Meraka tidak setuju? Tentang pendapat masyarakat?
B. Indonesia
bagasadrianto
Pertanyaan
Apa pendapat masyarakat bila setuju jika melakukan registrasi kartu? Dan mengapa Meraka tidak setuju? Tentang pendapat masyarakat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban lisautami6381oz5d05
Setuju = Untuk mengurangi penipuan melalui sms, telepon, whatsapp.
Tidak setuju = Tidak bisa membeli kartu perdana isi kuota murah sekali pakai -
2. Jawaban LEGENDARYBOY1945
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK).
Selama ini, data kependudukan, khususnya KTP, sudah digunakan untuk berbagai hal, seperti kredit kendaraan, melamar kerja, mengurus administrasi perbankan dan sebagainya.
Lantas bagaimana jika data NIK dan KK kita digunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli mengatakan, pemerintah sudah mencari solusi terkait permasalahan ini.
Baca: Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Semrawutnya Negeri Ini
Nantinya, masyarakat bisa mengecek langsung apakah data NIK dan KK sudah digunakan oleh orang lain.
Caranya, cukup melalui SMS.
"Semua operator akan menyediakan fitur cek nomor. Jadi kalau misalnya teman-teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor sih? Ketik format tertentu maka akan ketahuan nomor yang dipakai dengan NIK saya," kata Ramli, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Jika NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, maka sang pemilik bisa datang ke gerai operator.
Operator juga bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke sang pemilik asli.
"Tinggal datang ke operator dan di unreg," ujar Ramli.
Baca juga : Tidak Registrasi Kartu SIM, Hati-hati 4 Tahap Blokir Ini
Ramli mengatakan, operator tidak menyediakan fitur unreg langsung dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Kalau disediakan unreg sendiri, bisa saja orang yang palsu itu yang meng-unreg kita pemilik NIK dan KK yang benar," ucap Ramli.
Ramli mengatakan, format ini sedang dibicarakan secara intensif antara Kominfo dan semua pihak operator. Diharapkan setiap operator sudah menyediakan sistem ini pada 20 November mendatang.
"Ini menjawab kekhawatiran masyarakat akan digunakannya nomor NIK dan KK kita oleh orang tidak berhak," ujar dia.