Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh
PPKn
aku495
Pertanyaan
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban sherly432
Pilkada itu jawaban yang benar semoga bermanfaat -
2. Jawaban vira260
Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluasluasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.