Ketentuan ketentuan dan praktis tanam paksa antara lain
IPS
raihanreh
Pertanyaan
Ketentuan ketentuan dan praktis tanam paksa antara lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: IPS
Kelas: SMP
Kategori: Sejarah - tanam paksa
Materi: ketentuan tanam paksa
Kata kunci: ketentuan tanam paksa/ cultuurstelsel
Pembahasan:
berikut Isi/ketentuan Tanam Paksa:
1. Setiap rakyat Indonesia yang punya tanah diminta menyediakan tanah pertanian yang digunakan untuk cultuurstelsel (Tanam Paksa) yang luasnya tidak lebih 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor.
2. Waktu untuk menanam Sistem Tanam Paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
3. Tanah yang disediakan terhindar (bebas) dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
4. Rakyat indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di perkebunan, pengangkutan atau di pabrik-pabrik milik pemerintah kolonial selama seperlima tahun atau 66 hari.
5. Hasil tanaman harus diberikan kepada pemerintah Koloni. Apabila harganya melebihi kewajiban pembayaran pajak maka kelebihannya harga akan dikembalikan kepada petani.
6. Penyerahan teknik pelaksanaan aturan Sistem Tanam Paksa kepada kepala desa
7. Kegagalan atau Kerusakan sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan dari petani seperti karena terserang hama atau bencana alam, akan di tanggung pemerintah Kolonial.
Dalam pelaksanannya, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat. Terdapat banyak pelanggaran tang dilakukan oleh pemerintah Belanda, yaitu:
1) Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan 1/2, malah ada seluruhnya, karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
2) Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
3) Tenaga kerja yang semestinya dibayar oleh pemerinah tidak dibayar.
4) Waktu yang dibutuhkan tenyata melebihi waktu penanaman padi.
5) Perkerjaan di perkebunan atau di pabrik, ternyata lebih berat daripada di sawah.
6) Kelebihan hasil yang seharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.