PPKn

Pertanyaan

uraikan kronologi rumusan pancasila pada pembukaan uud 1945

1 Jawaban

  • Kelas: X

    Mata Pelajaran: PPKN  

    Materi: Pancasila

    Kata Kunci: Kronologi rumusan Pancasila


    Jawaban pendek:

     

    Kronologi rumusan Pancasila pada pembukaan UUD 1945.

     

    1. Pada 29 April 1945: dibentuk BPUPKI dan pada 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik.

    2. Pada 29 Mei-01 Juni 1945: dilaksanakan Sidang Pertama BPUPKI. Pancasila pertama dirumuskan pada sidang ini, oleh Supomo, Muhammad Yamin dan Sukarno.

    3. Setelah Sidang Pertama terjadi perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan.

    4. Pada 10 Juli-14 Juli 1945: dilakukan sidang kedua BPUPKI.

    5. Pada 7 Agustus 1945: dibentuk PPKI.

    6. Pada 17 Agustus 1945: Indonesia menyatakan kemerdekaan.

    7. pada 18 Agustus 1945: pada Sidang Pertama PPKI, rumusan Panitia Sembilan, termasuk Pancasila, dijadikan Pembukaan UUD 1945.

     

    Jawaban panjang:

     

    BPUPKI

     

    Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk saat Jepang mulai terdesak oleh Sekutu dan menunjukkan tanda-tanda akan kalah. Jepang membentuk badan ini untuk meraih simpati orang Indonesia.


    Susunan BPPUPKI terdiri dari 69 orang, yaitu 62 orang anggota aktif dan 7 orang anggota pasif. Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Suroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang).

     

    Sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas bentuk negara dan dasar negara Indonesia.

     

    Yang pertama kali mengemukakan pendapatnya dalam sidang BPUPKI ini adalah Supomo, seorang aktivis kemerdekaan dari Jong Java. Dalam usulnya pada 29 Mei 1945 ini Supomo mengusulkan dasar negara berupa:

    1)Persatuan;
    2)Kekeluargaan;
    3)Keseimbangan lahir batin;
    4)Musyawarah; dan
    5)Keadilan rakyat.

    Berikutnya adalah Muhammad Yamin, aktivis kemerdekaan dari Sumatera. Dalam usulannya yang disampaikan pada 31 Mei 1945, Yamin mengusulkan dasar negara berupa:

    1)Peri Kebangsaan;
    2)Peri Kemanusiaan;
    3)Peri Ketuhanan;
    4)Peri Kerakyatan; dan
    5)Kesejahteraan Rakyat.

    Kemudian usul ketiga yang disampaikan pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI adalah usul dari Ir Sukarno, pemimpin Partai Nasional Indonesia yang kemudian menjadi presiden pertama setelah kemerdekaan Indonesia. Usul Sukarno tersebut adalah:

    1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;
    2)Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
    3) Mufakat atau Demokrasi;
    4) Kesejahteraan sosial; dan
    5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

     

    Panitia Sembilan

    Setelah sidang pertama usai, BPUPKI memasuki masa reses. Pada masa ini dibentuklah kelompok kecil perumus dasar negara yang disebut Panitia Sembilan. Yang terdiri atas Sukarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso
    , Abdul Kahar Muzakir,  Agus Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin

    Rumusan dari Panitia Sembilan ini menjadi dasar bentuk Pancasila yang sekarang menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

     

    Pancasila hasil Rumusan Panitia Sembilan ini berbunyi:

    1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

    2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab

    3.    Persatuan Indonesia

    4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

    5.    Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

     

    PPKI

     

    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada 7 Agustus 1945. Pada saat Jepang hampir kalah, setelah pasukat Sekutu dipimpin Amerika Serikat menaklukkan Kepulauan Okinawa yang berada di lepas pantai pulau-pulau utama Jepang.

     

    PPKI bersidang pertama kali pada 18 Agustus 1945, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan pada hari sebelumnya. Sidang pertama ini membahas dasar negara, tugas, syarat dan memilih presiden dan wakilnya.

     

    Dalam sidang pertama PPKI ini hasil Rumusan Panitia Sembilan ditetapkan sebagai Pembukaan UUD 1945. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

     

Pertanyaan Lainnya