B. Arab

Pertanyaan

sebutkan pandangan menurut abul a'laq al-maududi tentang demokrasi

1 Jawaban

  • Abu ‘Ala al-Maududi merupakan seorang tokoh dalam bidang politik Islam yang besar. Ia tidak hanya berusaha menuangkan pikiran dan idenya untuk membentuk suatu pemerintahan dan negara Islam yang murni dalam bentuk tulisan, tetapi Ia juga turun langsung dalam masalah politik melalui partai yang didirikannya.

    Al-Maududi ingin meneruskan bentuk negara yang telah terbentuk pada masa Rasul dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu Ia membuat rentetan sumber konstitusi yang dimulai dari Al-Qur’an, Sunnah, ijtihad para Khulafa’ur Rasyidin,dan kemudian fatwa para fuqaha ternama. Al-Maududi kemudian menggabungkan bentuk negara zaman klasik ini dengan bentuk negara modern yang relevan dengan syari’at Islam.

    Terkait dengan pembahasan diatas ada beberapa hal yang dapat dikemukakan dan digambar dari pemikiran politik al-Maududi:

    Pertama, seluruh produk pemikiran Al-Maududi bertitik tolak dari tauhid. Dia selalu menekankan hukum ilahiah sebagai landasan bagi manusia untuk menjalani kehidupan di dunia ini. Segala konsep yang ada di muka bumi ini harus merujuk kepada konsep langit. Hak dan potensi manusia hanya bersifat fungsional dan pengembangan, bukan penciptaan, dengan perkataan lain, manusia sama sekali tidak berhak membuat undang-undang sendiri. Bumi adalah milik Allah, hanya Allah yang Maha Mengetahui, oleh karena itu, hanya Dia pula yang lebih mengetahui apa yang terbaik bagi manusia.[61]

    Kedua, Al-Maududi memiliki pemikiran yang integral dan sistematis. Integralitas pemikirannya dapat dilihat dari titik tolak pemikiran dan konsep-konsep yang dirumuskannya yang tidak pernah lepas dari pandangannya mengenai tauhid.

    Selain integral, pemikiran Al-Maududi juga sistematis. Hampir pada setiap lembar karya tulisnya dirumuskan sedemikian rupa, sehingga menjadi runtut dan mudah dipahami. Alur bahasan diatur secara kronologis. Uraian dari satu bab ke bab berikutnya saling berkaitan. Dari tulisan-tulisan dan ceramah-ceramahnya itulah menunjukkan bahwa dia seorang yang berpikiran sistematis.

    Ketiga, Al-Maududi adalah seorang yang konsisten dan konsekuen. Konsisten, karena dia memegang teguh keyakinannya dan konsekuen, karena semua gagasannya selalu diiringi dengan tindakan nyata. Jama’at Al-Islami adalah contoh kongkrit yang membuktikan semua itu, terlepas dari berhasil atau gagalnya organisasi ini menanamkan benih ideologinya.

    Keempat, karya-karya Al-Maududi dibaca luas di dunia Islam. Pada saat ini, karya-karya Al-Maududi adalah satu di antara sedikit karya tokoh-tokoh muslim yang paling luas dibaca dan mempengaruhi dunia Islam kontemporer. Bahkan bukan tidak mungkin banyak organisasi keislaman di berbagai belahan dunia yang mengambil inspirasi sekaligus motivasi dari karya-karyanya dan ­Jama’at Al-Islamiyang didirikannya.

    Pikiran politiknya pada intinya untuk mencapai kesejahteraan penduduk secara umum. Dalam konsepnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, daerah geografi, dan disatukan oleh sebuah ideologi Islam sehingga hak mayoritas dan hak minoritas dapat terjamin. Ia pun menyeimbangkan antara hak negara dan hak individu, sehingga negara tidak berkuasa mutlak atas penduduknya dan individu mempunyai kewajiban untuk membantu negara.

    Ada beberapa catatan yang bernada kritik terhadap pemikiran al-Maududi, diantaranya:

    1. Dalam uraian al-Maududi belum jelas mengenai mekanisme pelaksanaan system yang ia gagas khusus cara apa yang harus ditmpuh untuk memilih kepala Negara dan anggota mejelis syura. Siapa yang akan menjadi anggota ekskutif dan legislative, al-Maududi hanya menyandarkan teorinya berdasarkan sleksi alamiah disamping beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh kepala Negara, seperti muslim, pria, dewasa dan berakal sehat, warga negara Islam dan mempunyai wawasan luas tentang keislaman. Dari sini dikritik bahwa konsep ini adalah konsep yang apologetic dan rapuh, karena sepanjang persyaratan menjadi kepala Negara dan anggota mejelis syura, masyarakat muslim sudah mengetahuinya.[62]

    2. Siapa yang mengangkat dan menunjuk kepala Negara dan anggota mejelis syura apabila mereka suda terpilih dan bagaiman pula kalau seandainya masyarakat muslim mencopot jabatannya dengan cara bagaimana dan lembaga apa yang akan melakukannya, atau lebih jauh bolehkan kepala Negara dalam konsep al-Maududi di copot atau digulingkan.

    3. Al-maududi tidak menyatakan pendapatnya tentang masa jabatan kepala Negara, apakah waktu tertentu atau seumur hidup. Memang, ketegasan masa jabatan tidak disinggung oleh kebanyakan pemikir Islam klasik, pertengahan maupun kontemporer.

Pertanyaan Lainnya