Akuntansi

Pertanyaan

Jelaskan kedudukan hukum bisnis dalam hukum positif indonesia

1 Jawaban

  • Kedudukan hukum bisnis dalam hukum positif Indonesia ada pada kuhdagang karena kuhd merupakan hukum yang bersifat khusus sedangkan kuhperdata merupakan peraturan yang bersifat umum

Pertanyaan Lainnya