Jelaskan kedudukan hukum bisnis dalam hukum positif indonesia
Akuntansi
SatriaA4315
Pertanyaan
Jelaskan kedudukan hukum bisnis dalam hukum positif indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ririnnurazizah
Kedudukan hukum bisnis dalam hukum positif Indonesia ada pada kuhdagang karena kuhd merupakan hukum yang bersifat khusus sedangkan kuhperdata merupakan peraturan yang bersifat umum