Tuliskan tahapan penyusunan Peraturan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 55 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : VIII
Pelajaran : PPKN
Kategori : Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Kata Kunci : tahap penyusunan Peraturan Presiden, UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 55, pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pembahasan :
Tahap penyusunan Peraturan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggu atau alam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah. Isi tahap penyusunan Peraturan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 55 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :
Pasal 55
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden.
Berdasarkan isi pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan peraturan presiden adalah:
1. Pembentukan panitia antar kementrian dan/atau lembaga pemerintah nonementrian oleh pengusul.
2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancanan Peraturan Presiden dikoordinasian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Pengesahan dan penetapan dilaksanakan oleh presiden.