PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan keuangan negara pasal 1 poin 1

1 Jawaban

  • KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

    Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

    A. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

    B. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
    C. Penerimaan Negara;
    D. Pengeluaran Negara;
    E. Penerimaan Daerah;
    F. Pengeluaran Daerah;
    G. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
    H. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

    I. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Pertanyaan Lainnya