Sejarah

Pertanyaan

Isi dari pasal uud 45 yang berkaitan dengan pengangkatan presiden dan wapres

1 Jawaban

  • Pasal 6
    (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak  kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
    (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)
    Pasal 6A
    (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
    (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

    Semoga membantu ^-^

Pertanyaan Lainnya