Pasal 24 ayat (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka artinya
PPKn
Sarki7431
Pertanyaan
Pasal 24 ayat (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka artinya
1 Jawaban
-
1. Jawaban SafaMinori09
Kekuasaan kehakiman adalah keputusan tertinggi sehingga tdk dpt diganggu gugat