PPKn

Pertanyaan

Terangkan yang di makdud perusahaan daerah

1 Jawaban

  • Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pertanyaan Lainnya