uraikan kronologi rumusan pancasila yang terdapat pada pembukaan UUD 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Kemerdekaan Indonesia
Kata Kunci : Kronologi, Pembukaan UUD 1945, Hubungan, Rentetan sejarah
Pembahasaan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari pembukaan UUD 1945 diatas, tersirat betapa beratnya perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kata merdeka. Berikut kakak paparkan kronologi rumusan pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Dari Alinea Pertama, Bangsa Indonesia menyerukan untuk penegakan hak atas segala bangsa, dikarenakan penjajahan yang dialami bangsa Indonesia beserta bangsa – bangsa lainya di dunia merupakan perihal yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dari Alinea Kedua, diketahui Indonesia sudah berabad – abad lamanya mengalami penjajahan, jutaan nyawa telang melayang, banyaknya harta yang hilang, rumah yang hancur, hingga akhirnya Indonesia mampu mencapai saat – saat yang berbahagia, yaitu hari menjelang Kemerdekaan Indonesia.
Dari Alinea Ketiga, dijelaskan bahwa bangsa Indonesia mampu mencapai saat – saat yang berbahagia tidak lain karena berkat rahmat Allah SWT, beserta kerja keras dan keinginan yang luhur para pahlawan kala itu, sehingga pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dengan resmi mencapai kata Merdeka.
Dari Alinea Keempat, tertuang cita – cita bangsa yang luhur, yaitu keinginan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta terbentuknya dasar negara Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapula rentetan Kronologi perumusan pancasila, diantaranya :
- 1 Maret 1945, BPUPKI resmi dibentuk guna membahas bentuk dasar negara Indonesia.
- 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan gagasan dasar negara dengan cara tertulis dan secara lisan pada sidang BPUPKI.
- 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo menyampaikan gagasannya.
- 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan dasar negaranya
- 1 Juni 1945, dibentuk Panitia Sembilan guna mensistematikan gagasan dasar negara yang sebelumnya diproklamirkan oleh Ir. Soekarno yang nantinya akan menghasilkan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Charter.
- 22 Juni 1945, Panitia sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta
- 7 Agustus 1945, BPUPKI telah selesai melaksanakan tugasnya dan dibubarkan, kemudian diganti dengan PPKI.
- 7 Agustus 1945, dibentuknya PPKI guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
- 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Pancasila didalam badan UUD 1945 yang diambil dari piagam charter dengan perubahan pada bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
- 29 Agustus 1945, PPKI telah selesai melaksanakan tugasnya dan kemudian dibubarkan.