Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan pengertian bank menurut undang-undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992

1 Jawaban

  • 1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
    kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
    kegiatan usahanya;
    2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
    simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
    bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
    3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
    konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
    memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
    4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
    konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
    memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

Pertanyaan Lainnya