Jelaskan pengertian bank menurut undang-undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992
            Ekonomi
            
               
               
            
            
               
               
             
            gracellalausaka
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Jelaskan pengertian bank menurut undang-undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban putrajanardana
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya;
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;