PPKn

Pertanyaan

Sebutkan besarnya dana perimbangan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah

1 Jawaban

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, “Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi”. Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar Pemerintah Daerah. Dana perimbangan terdiri dari :

    1).Dana Bagi Hasil
    2).Dana Alokasi Umum
    3).Dana Alokasi Khusus

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya