Jelaskan alasan mengapa jumlah pasal UUD hanya 36 pasal
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            padinodatuan05
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Jelaskan alasan mengapa jumlah pasal UUD hanya 36 pasal
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Adin100
itu sudah ketetapan MPR - 
			  	
2. Jawaban dektha12
karena itu sudah ketetapan dari pemerintah
dan jika jumlh pasalnya banyak maka akan sulit untuk nenjalankannya..
semoga membantu