PPKn

Pertanyaan

Jelaskan alasan mengapa jumlah pasal UUD hanya 36 pasal

2 Jawaban

  • itu sudah ketetapan MPR


  • karena itu sudah ketetapan dari pemerintah
    dan jika jumlh pasalnya banyak maka akan sulit untuk nenjalankannya..


    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya