Jelaskan alasan mengapa jumlah pasal UUD hanya 36 pasal
PPKn
padinodatuan05
Pertanyaan
Jelaskan alasan mengapa jumlah pasal UUD hanya 36 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban Adin100
itu sudah ketetapan MPR -
2. Jawaban dektha12
karena itu sudah ketetapan dari pemerintah
dan jika jumlh pasalnya banyak maka akan sulit untuk nenjalankannya..
semoga membantu