B. Arab

Pertanyaan

Cari dan diskusikan hukum hukum yang terdapat dalam al-quran atau hadis.sebutkan hukum hukum tsb.apakah hukum hukum tsb bertentangan dengan hukum hukum yang selama ini berlaku di dalam kehidupan kita?jika ya, bagaimana solusi agar kita terhindar dari golongan orang orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat

1 Jawaban

  • lni Dalil Diharamkannya Lagu Dan Musik Oleh Allah Dalam Alquran


    HUKUM MUSIK DAN LAGU Menurut Alquran Dan Sunnah

    penyanyi adalah muadzinnya setan PANDANGAN AL QUR’AN DAN AS SUNNAH:

    Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (Luqman: 6)

    Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.

    Allah berfirman kepada setan: “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda:

    “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)

    Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayaisutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

    Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam.

    Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

    “Lonceng adalah nyanyian setan.” (HR. Muslim)

    Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menun-ukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga ber-arti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.

    Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Qadha’ berkata: “Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima.”

Pertanyaan Lainnya