1.Sekutu pasif pada persekutuan komanditer disebut juga..... 2.perusahaan jawatan dipinpin oleh seoarang..... 3.Tujuan utama perusahaan umum adalah..... 4.perb
IPS
Bintangogistalia1234
Pertanyaan
1.Sekutu pasif pada persekutuan komanditer disebut juga.....
2.perusahaan jawatan dipinpin oleh seoarang.....
3.Tujuan utama perusahaan umum adalah.....
4.perbankan pemerintah di indonesia merupakan perusahaan negara dalam bentuk......
5.suatu bidang usaha yang kerjanya mengambil langsung dari alam d sebut bidang usaha.....
6.peternakan dan perikanan merupakan bagian bidang usaha......
7.koprasi menurut undang undang nomor 25 thun 1992 merupakan......
2.perusahaan jawatan dipinpin oleh seoarang.....
3.Tujuan utama perusahaan umum adalah.....
4.perbankan pemerintah di indonesia merupakan perusahaan negara dalam bentuk......
5.suatu bidang usaha yang kerjanya mengambil langsung dari alam d sebut bidang usaha.....
6.peternakan dan perikanan merupakan bagian bidang usaha......
7.koprasi menurut undang undang nomor 25 thun 1992 merupakan......
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran : IPS
Kelas: SMP
Kategori: Ekonomi - jenis - jenis badan usaha
Materi: jenis - jenis badan usaha dan perusahaan
Kata kunci: jenis badan usaha, CV, perjan, perusahaan, koperasi
Pembahasan:
1.Sekutu pasif pada persekutuan komanditer disebut juga SEKUTU KOMANDITER
2.perusahaan jawatan dipinpin oleh seoarang KEPALA
3.Tujuan utama perusahaan umum adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
4.perbankan pemerintah di indonesia merupakan perusahaan negara dalam bentuk PERSEROAN TERBATAS / PT / PERSERO
5.suatu bidang usaha yang kerjanya mengambil langsung dari alam d sebut bidang usaha EKSTRAKTIF
6.peternakan dan perikanan merupakan bagian bidang usaha AGRARIS
7.koprasi menurut undang undang nomor 25 thun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Penjelasan:
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Isi pokok UU no 25 tahun 1992 tentang koperasi adalah
1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
2. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
3. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
4. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.