Sebutkan pembagian hukum menurut pasal 10 KUHP!
PPKn
audreazhra
Pertanyaan
Sebutkan pembagian hukum menurut pasal 10 KUHP!
1 Jawaban
-
1. Jawaban audhza
Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.
Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.