PPKn

Pertanyaan

hukum perdata, tata negara , administrasi negara , dan pajak merupakan penggolongan berdasarkan

2 Jawaban

  • hukum publik

    MAAF KALAU SALAH
  • 1. Hukum publik
    Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Dalam arti formal, hukum publik mencakup hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
    Hukum Acara : Hukum acara disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan. Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    Hukum tata negara : Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya.
    Hukum administrasi negara : Hukum administrasi negara ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. Jadi, hukum administrasi negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
    Hukum pidana : Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertanyaan Lainnya