selaku kepala pemerintahan, presiden memiliki kewenangan...a. memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatanb. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteric.
PPKn
didill4460
Pertanyaan
selaku kepala pemerintahan, presiden memiliki kewenangan...a. memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatanb. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteric. memberikan grasi, amnesti, dan abolisid. mengangkat duta dan konsulplease dijawab cepet karena besok dikumpulkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sugarleen
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
-Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
-Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
-Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
-Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
-Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
-Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
-Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
-Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
-Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
-Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
-Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
-Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Jadi jawaban yang tepat adalah : B. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
semoga membantu^^