PPKn

Pertanyaan

selaku kepala pemerintahan, presiden memiliki kewenangan...a. memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatanb. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteric. memberikan grasi, amnesti, dan abolisid. mengangkat duta dan konsulplease dijawab cepet karena besok dikumpulkan

1 Jawaban

  • Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
    -Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
    -Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
    -Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
    -Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
    -Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
    -Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
    -Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
    -Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
    -Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
    -Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
    -Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
    -Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
    Jadi jawaban yang tepat adalah : B. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
    semoga membantu^^

Pertanyaan Lainnya