keberadaan kementerian negara diatur dalam sebuah undang-undang organik yaitu
B. Indonesia
fadia131
Pertanyaan
keberadaan kementerian negara diatur dalam sebuah undang-undang organik yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban ptrciaptri03
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementrian negara seperti kedudukan,tugas pokok,fungsi,susunan organisasi,pembentukan,pembubaran/menghapus kementrian, hubungan fungsional kementrian dengan lembaga pemerintah non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.