keberadaan kementerian negara diatur dalam sebuah undang-undang organik yaitu
            B. Indonesia
            
               
               
            
            
               
               
             
            fadia131
         
         
         
                Pertanyaan
            
            keberadaan kementerian negara diatur dalam sebuah undang-undang organik yaitu
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban ptrciaptri03
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementrian negara seperti kedudukan,tugas pokok,fungsi,susunan organisasi,pembentukan,pembubaran/menghapus kementrian, hubungan fungsional kementrian dengan lembaga pemerintah non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.