PPKn

Pertanyaan

undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah mengklarifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan. urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. hal ini dikarenakan.....

1 Jawaban

  • Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanyaan Lainnya