Menyebutkan tugas fungsidan hak hak dpr
PPKn
awingjabartom
Pertanyaan
Menyebutkan tugas fungsidan hak hak dpr
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lillyah
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta hak. Secara umum, Pengertian DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.