PPKn

Pertanyaan

Pengertian asas asas kewarganegaraan

1 Jawaban


  • a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang

    ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,

    Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan

    negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,

    kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya

    tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.


    b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan

    berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara

    B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah

    warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak

    terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi

    patokan adalah tempat kelahirannya.


    Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,

    baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan

    dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:


    a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai

    kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut

    asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka

    orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat

    menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai

    kewarganegaraan.


    b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam

    kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang

    keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang

    menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap

    sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga

    negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.


    Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara

    lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

    a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara

    aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

    b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga

    negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

    Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu

    negara pada dasarnya mempunyai:


    a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

    b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

    Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang

    Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam

    penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:


    a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang

    berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.

    b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan

    seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas

    bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

    c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu

    kewarganegaraan bagi setiap orang.

    d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan

    kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur

    dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya