Daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan negara lain disebut.....
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Wilayah Negara
Kata Kunci: Wilayah Ekstrateritorial
Jawaban pendek:
Daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan negara lain disebut wilayah ekstrateritorial.
Jawaban panjang:Daerah atau wilayah ekstrateritorial (disebut juga dengan daerah konvensional) merupakan wilayah atau tempa-tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah atau daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain.
Wilayah yang termasuk wilayah ekstrateritorial ini misalnya adalah wilayah perwakilan diplomatik, seperti kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal.
Misalnya, kantor KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Kuala Lumpur dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Kuching, negara bagian Serawak, keduanya merupakan wilayah ekstrateritorial Indonesia, meskipun keduanya berada di wilayah negara Malaysia yang berdaulat.
Demikian pula kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta dan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan merupakan wilayah kekuasaan hukum Malaysia, meski berada di Indonesia.
Para perwakilan yang bekerja di keduataan dan konsulat jenderal ini memiliki hak ekstrateritorial, yaitu hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera, lambang negara, surat–surat dan dokumen bebas sensor, dalam hal ini polisi dan aparat keamanan negara tempat kedutaan atau konsulat jenderal itu tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan