PPKn

Pertanyaan

Apakah hak-hak mahkamah konstitusi

1 Jawaban

  • Hak-hak Mahkamah Konstitusi ada di dalam pasal 24C Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Isinya adalah untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bisa digunakan buat:

    Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.Memustuskan semua permasalahan tentang kewenangan lembaga negara yang haknya akan diberikan oleh undang-undang dasar.Memutuskan dalam hal pembubaran partai politik.Memutuskan perbedaan yang timbul tentang hasil pemilu.


    Selain hak-hak itu, Mahkamah Konstitusi punya kewajiban buat memberi keputusan dari pendapat DPR tentang sangkaan terjadinya pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut dengan undang-undang. Sedangkan Komisi Yudisial adalah lembaga baru yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk ini bersifat mandiri dan punya hak buat mengusulkan pengangkatan hakim agung, sesuai dengan pasal 24B Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945.

Pertanyaan Lainnya