1),keputusan yang diambil oleh pembuat UU setelah di Sebutkan alasan pembentukannya di sebut??? 2). peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan p
PPKn
arifinmhmmd
Pertanyaan
1),keputusan yang diambil oleh pembuat UU setelah di Sebutkan alasan pembentukannya di sebut???
2). peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden adalah???
3). pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme. absolutisme artinya???
2). peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden adalah???
3). pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme. absolutisme artinya???
1 Jawaban
-
1. Jawaban nuratikafebriant
1. keputusan yang diambil oleh pembuat UU setelah disebutkan alasan pembentukannya disebut Diktum
2. peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden adalah Undang-Undang (UU)
3. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme artinya kekuasaan yang tidak terbatas