Apa perbedaan cek dan giro? Jabarkan ya
Akuntansi
Suadanisakhairunnisa
Pertanyaan
Apa perbedaan cek dan giro?
Jabarkan ya
Jabarkan ya
2 Jawaban
-
1. Jawaban dheaamanda0407
Cek adalah sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang.
giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam
bilyet giro tersebut.
semoga membantu... -
2. Jawaban rapedo
Cek adalah sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. Cek tunai merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek ini setara denganpembayaran tunai yang bisa langsung dicairkan/diuangkan atau dipindahbukukan pada bank yang tertera di dalam cek tersebut.
Giro atau bilyet giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam bilyet giro tersebut. Dengan demikian, giro merupakan sebuah media pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan antar rekening bank.
Rekening giro merupakan rekening yang dananya bisa ditarik setiap hari oleh pemiliknya. Rekening ini juga dilengkapi dengan fasilitas pembayaran cek ataupun giro bilyet yang akan memberikan banyak kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan dengan pihak lain yang berkepentingan. Pembukaan rekening giro bisa dilakukan pada bank-bank yang memiliki layanan tersebut. Rekening ini dibedakan dua jenis, yaitu rekening giro perorangan dan rekening giro perusahaan.
Meskipun terlihat sama, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan di dalamnya. Beberapa di antaranya seperti:
1. Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit
Berdasarkan tanggal terbitnya, cek dan giro memiliki ketentuan yang berbeda. Cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Dengan begitu, sejumlah dana yang terdapat di dalam cek bisa saja langsung dicairkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam bilyet giro. Sebab tanggal efektif dan tanggal terbitnya bisa saja berbeda. Yang dimaksud dengan tanggal efektif pada bilyet giro adalah tanggal sejumlah dana tersebut dapat dipindahtangankan kepada orang yang dituju. Sementara tanggal terbit di dalam bilyet giro adalah tanggal pada saat giro tersebut diterbitkan pemiliknya. Dalam hal ini, bisa saja sejumlah dana yang tertera di dalam giro tersebut belum tersedia/belum bisadipindahbukukan ke rekening penerimanya.
2. Tanggal Jatuh Tempo
Cek tunai tidak mengenal tanggal jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertera pada cek tersebut bisa langsung diuangkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan. Dengan kata lain, sejumlah dana tersebut telah tersedia dan bisa langsung diuangkan penerimanya.
Sementara giro memiliki tanggal jatuh tempo dan hal ini menjadi salah satu hal yang penting sekali untuk dicermati penerima giro. Sejumlah dana yang terdapat di dalam giro tersebut tidak bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Artinya, sejumlah dana tersebut bisa saja belum tersedia ketika giro tersebut diterbitkan.
3. Pencairan Dana
Cek setara dengan dana tunai. Yang berarti sejumlah dana di dalamnya bisa langsung dicairkan/diuangkan ke bank yang tertera di dalam cek tersebut. Sementara pencairan giro harus melalui proses pemindahbukuan. Di mana sejumlah dana tersebut akan dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening penerima. Lalu bisa dicairkan atau ditarik penerima yang bersangkutan.
semoga bermanfaat