Bagaimana pembentukan ketua DPR dan MPR?
PPKn
ShafiraSari
Pertanyaan
Bagaimana pembentukan ketua DPR dan MPR?
2 Jawaban
-
1. Jawaban muhammadfadhel94
Pasal 188Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.Pimpinan MPR yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.Pasal 189Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan jadwal pemilihan pimpinan MPR yang berasal dari DPR.Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat paripurna berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak.Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) ditetapkan dengan keputusan DPR.Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pimpinan sementara MPR. -
2. Jawaban MuhammadRasul25
Pasal 188
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.Pimpinan MPR yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 189
Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan jadwal pemilihan pimpinan MPR yang berasal dari DPR.Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat paripurna berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak.Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) ditetapkan dengan keputusan DPR.Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pimpinan sementara MPR.