Jelaskan tahapan pemilu?
PPKn
liyanarifian
Pertanyaan
Jelaskan tahapan pemilu?
2 Jawaban
-
1. Jawaban shafiraasyaFira
-pendaftaran pemilih
-pendaftaran peserta pemilu
-penetapan jumlah kursi
-pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten
-pemungutan suara dan perhitungan suara
-penetapan hasil pemilu -
2. Jawaban CindaiShakina
Tahapan pemilu meliputi 3 (tiga) tahap yakni : 1. Tahapan Persiapan 2. Tahapan Penyelenggaraan 3. Tahapan Penyelesaian
1.Tahapan Persiapan meliputi : a. Penataan Organisasi, b. Pendaftran Pemantau dan Pemantauan c. Pembentukan Badan Penyelenggara, meliputi pembentukan PPK dan PPS/PPLN, pembentukan KPPS/KPPSLN serta pembentukan Pantarlih/Pantarlih LN d. Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota e. Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Bimbingan Teknis di setiap tingkatan f. Sosialisasi, Publikasi, dan Pendidikan Pemilih g. Pengolahan Data h. Logistik 2.Tahapan Penyelenggaraan, meliputi : a. Perencanaan program dan anggaran b. Penyusunan peraturan KPU c. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu d. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih e. Penyusunan daftar pemilih di luar negeri f. Penataan dan Penetapan daerah pemilihan g. Pencalonan anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disertai dengan pelaksanaan verifikasi terhadap calon h. Kampanye i. Masa Tenang j. Pemungutan dan Penghitungan Suara k. Rekapitulasi hasil penghitungan suara l. Penetapan Hasil pemilu secara Nasional m. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas n. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, baimk tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota o. Peresmian keanggotaan, meliputi angoota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD p. Pengucapan sumpah/janji, baik anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR dan DPD
3. Tahapan Penyelesaian, meliputi : a. Perselisihan hasil Pemilu, yakni pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi b. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemilu c. Penyusunan dokumentasi d. Pengelolaan Arsip e. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara Ad Hoc f. Penyusunan laporan keuangan.
(y)