IPS

Pertanyaan

Komponen budaya hukum kongkret dan in abstrakto

1 Jawaban

  • Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit.Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan karna kematian,akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian orang berarti telah terjadi suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan akibat yang di atur olehhukum dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu dapat di wujutkan dalam peristiwa tersebut(peristiwa kematian).
    Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihaklaki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.
    Dalam hukum dikenal 2 macam peristiwa hukum yaitu sebagai berikut:
    1. Perbuatan subjek hukum(persoon)yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.
    2. Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum.Contohnya:kelahiran, dan kematian,
    1. Perbuatan subjek hukum terbagi pula dalam dua macam, yaitu pebuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.

Pertanyaan Lainnya