tiap lima tahun sekali gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh masyarakat secara langsung melalui ?
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            syira28
         
         
         
                Pertanyaan
            
            tiap lima tahun sekali gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh masyarakat  secara langsung melalui ?
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban dnridwn
pilkada.................... - 
			  	
2. Jawaban zheniaa
Pembahasan :
Setiap lima (5) tahun sekalu Gubernur beserta Wakil Gubernur dipilih langsung oleh masyarakat sendiri melalui Pemilihan Kepala Daerah atau yang disingkat yaitu Pilkada.
Maaf jika salah,
Semoga membantu ^^