IPS

Pertanyaan

jelaskan tentang najis mutawasitah

2 Jawaban

  • Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)

    Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.

    Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
    – Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
    – Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)

    Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
  • najis biasa cara mengghilangkanya dengan mengambil wudhu disertai dengan niat 

Pertanyaan Lainnya