apa bunyi pasal 18,18A,18B tentang otonomi daerah
PPKn
visimelania
Pertanyaan
apa bunyi pasal 18,18A,18B tentang otonomi daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban noritaafrianis
pasal 18:
1.Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dengan UUD.
2.pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan rakyat daerah yg anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.gubernur, bupati, dan wakil walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi.
5.pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6.pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
PASAL 18A:
1.hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan ke-khususan dan keragaman daerah.
2.Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
PASAL 18B:
1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau bersifat istimewa yg diatur dengan undang-undang.
2.Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yg diatur dalam undang-undang