Yang berhak memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ditingkat Nasional adalah
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            michelleangela1
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Yang berhak memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ditingkat Nasional adalah
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban nightmind
Ans:
Yang berhak memberi gelar tanda jasa dan kehormatan tingkat nasional di Indonesia adalah Presiden RI. - 
			  	
2. Jawaban Anonyme
Presiden
Semoga membantu