Yang berhak memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ditingkat Nasional adalah
IPS
michelleangela1
Pertanyaan
Yang berhak memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ditingkat Nasional adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban nightmind
Ans:
Yang berhak memberi gelar tanda jasa dan kehormatan tingkat nasional di Indonesia adalah Presiden RI. -
2. Jawaban Anonyme
Presiden
Semoga membantu