Gambarkan alur dari proses pembuatan perda
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Gambarkan alur dari proses pembuatan perda
Jawab :
Berikut adalah alur dari proses pembuatan perda :
1. Perencanaan
Dalam melakukan pembuatan perda, proses ini dilakukan di dalam sebuah kegiatan yang dimana kemudian disebut dengan prolegda yang dimana adalah sebuah instrumen yang digunakan dalam melakukan perencanaan terhadap program dari pembentukan sebuah peraturan daerah provinsi dan atau sebuah peraturan daerah kabupaten kota yang dimana kemudian disusun dalam sebuah sifat yang dimana terencana, terpadu dan juga sistematis. Kemudian dilakukan sebuah prolegda yang dimana dilakukan oleh DPRD dari sebuah provinsi dan juga pemerintah daerah pronvsi. Prolegda ini kemudian ditetapkan dalam jangka satu tahun yang dimana berdasarkan skala prioritas dari pembentukan perda tersebut.
2. Penyusunan
Rancangan perda yang ingin dibuat kemudian dapat berasal dari beberapa tempat seperti DPRD Provinsi dan juga Gubernur. Kemudian, dalam penyusunan ini pla harus diberikan sebuah maksud yang dimana haruslah terdapat sebuah penjelasan maupun sebuah keterangan dalam mealkukan penyusunan peraturan daerah tersebut.
3. Pembahasan
Selanjutnya yang terjadi adlaah terjadinya sebuah pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah di masing-masing DPRD pronvsin yang dimana kemudian dilakukan oleh DPRD dan juga Kepala Daerah.
4. Pengesahan atau Penetapan
Dari sebuah rancangan perda yang dimana kemudian disetujui oleh DPRD dan juga Kepala Daerah kemudian hal itu juga disampaikan oleh seorang pimpinan dari DPRD yang diberikan kepada Kepala Daerah untuk melakukan penetapan terhadap perda.
5. Pengundangan
Dari sebuah perda kemudian dijadikan sebuah undang undang yang dimana diubah menjadi lembaran daerah.
6. Penyebarluasan
Terakhir, penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan juga Pemerintah Daerah yang dimulai dari penyusunan Prolegda hingga pengundangan perda.
Lainnya tentang perda :
https://brainly.co.id/tugas/9124360
https://brainly.co.id/tugas/8758628
https://brainly.co.id/tugas/8960371
Kelas : 7
Mapel : PPKN
Kategori : Hukum
Kata Kunci : Peraturan, Daerah, Kepala Daerah, DPRD