Jelaskan bagaimana jika seseorang dari negara asing bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 7 tahun apakah dia dapat mendaftarkan dan layak menjadi warga neg
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            dandyananda99oz5id7
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Jelaskan bagaimana jika seseorang dari negara asing bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 7 tahun apakah dia dapat mendaftarkan dan layak menjadi warga negara Indonesia!
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban gemaria1natalieshb
layak asalkan dia mengikuti syarat yang ditentukan oleh hukum.