Jelaskan bagaimana jika seseorang dari negara asing bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 7 tahun apakah dia dapat mendaftarkan dan layak menjadi warga neg
PPKn
dandyananda99oz5id7
Pertanyaan
Jelaskan bagaimana jika seseorang dari negara asing bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 7 tahun apakah dia dapat mendaftarkan dan layak menjadi warga negara Indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban gemaria1natalieshb
layak asalkan dia mengikuti syarat yang ditentukan oleh hukum.