tolon jawab pertanyaan dibawah ini beso udh haru dikumpulkan 1. sebutkan 3 tugas dan wewwnang MPR 2. sebutkan 3 tugan dan wewenang DPR 3.sebutkan alasan preside
PPKn
yosananda123444
Pertanyaan
tolon jawab pertanyaan dibawah ini beso udh haru dikumpulkan
1. sebutkan 3 tugas dan wewwnang MPR
2. sebutkan 3 tugan dan wewenang DPR
3.sebutkan alasan presiden dapat diberhentika
1. sebutkan 3 tugas dan wewwnang MPR
2. sebutkan 3 tugan dan wewenang DPR
3.sebutkan alasan presiden dapat diberhentika
2 Jawaban
-
1. Jawaban KurniaLaras
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 adalah :
1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
tugas dan wewenang DPR
1.Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
2.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. -
2. Jawaban salzzz07
1.Tugas dan wewenang MPR
*Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
*Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
*Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
2. Tugas dan wewenang DPR
*Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
*Membahas dan memberikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
*Menerima dan membahasMenerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
3. Alasan presiden dapat diberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.