PPKn

Pertanyaan

subutkan dan jelaskan tentang hak dan kewajiban bagi setiap warga negara indonesia !

1 Jawaban

  • Hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi dan kewajiban warga
    merupakan konsep yang selalu melekat dalam diri setiap individu
    manusia.
    Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi
    manusia. Karena itu, hak asasi manusia berbeda dari pengertian hak
    warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang
    melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota
    dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh
    status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara
    dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak


    semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat
    dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak
    warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki
    jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi
    warga negara Indonesia, tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan
    warga negara Indonesia.


    Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan
    kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan
    yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban
    warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang,
    akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara
    memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban
    asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan
    kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia
    atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan
    kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara
    asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

    2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

    Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di antaranya
    sebagai berikut.

    Hak Warga Negara

    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 Ayat (2)

    • Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 27 ayat (3)
    • Hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
    • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3)
    • Hak untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,Pasal 29 Ayat (2)
    • Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 Ayat (1)
    • Hak mendapat pendidikan, Pasal 31 ayat (1)
    • Hak untuk memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya, Pasal 32 ayat (1)
    • Hak mendapatkan perlindungan kesejahteraan sosial Pasal 34.



Pertanyaan Lainnya