bagaimana proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD
PPKn
Erland2007
Pertanyaan
bagaimana proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD
1 Jawaban
-
1. Jawaban rahmaniara
a. Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota DPRD.
b. Usulan rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
c. Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna DPRD dilakukan oleh anggota DPRD bersama kepala daerah.