Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal A.27 _34. B.4_8 c. C.29 ayat 1 dan 2. D.20_25
PPKn
sasabila15
Pertanyaan
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal
A.27 _34. B.4_8 c. C.29 ayat 1 dan 2. D.20_25
A.27 _34. B.4_8 c. C.29 ayat 1 dan 2. D.20_25
1 Jawaban
-
1. Jawaban smaga3pky
A. 27 dan 34
PASAL 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.