bagaimana proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD
            Seni
            
               
               
            
            
               
               
             
            Erland2007
         
         
         
                Pertanyaan
            
            bagaimana proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban rahmaniara
a. Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota DPRD.
b. Usulan rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
c. Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna DPRD dilakukan oleh anggota DPRD bersama kepala daerah.