PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah ketentuan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang undang

1 Jawaban

  • pasal 22 uud , bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja

    Jadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden namun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.

    Dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 juga disebutkan bahwa Presiden mempunyai hak untuk mengatur dalam kegentingan yang sangat memaksa. Maka dari itu pembentukanya lebih singkat

Pertanyaan Lainnya