PPKn

Pertanyaan

Bolehkah setiap warga negara melibatkan diri dalam penyusunan perundangan

2 Jawaban

  • tidak karena masyarakat tidak punya hak maaf kalau salah
  • Tidak,karena hak membuat undang-undang hanya dimiliki dpr,dprd,dpd,mpr,dan presiden sedangkan warga tidak memiliki hak tetapi boleh menyampaikan aspirasinya untuk undang-undang

Pertanyaan Lainnya