Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah mentri
PPKn
tegarkacu59
Pertanyaan
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah mentri
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fahmi32q11
Ya Karena menteri lah pembantu presiden