Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah mentri
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            tegarkacu59
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah mentri
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Fahmi32q11
Ya Karena menteri lah pembantu presiden