PPKn

Pertanyaan

bagamana cara pencalonan presiden dan wakil presiden indonesia

2 Jawaban

  • dengan cara voting , dengan cara musyawarah mufakat, dengan cara pemilu

    ( maaf kalau salah ) (semoga membantu ya)
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
    kemudian disulkan partai politik atau gabungan partai politik
    kemudian mendapatkan suara lebih limah puluh persen dari jumblah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi
    kemudian dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden



    sorry kalau salah

Pertanyaan Lainnya