tabel 4.5 makna kedudukan dan peran pemerintah daerah bab 4 pkn kelas 10
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata Pelajaran: Fisika
Materi: Dasar Negara dan Konstitusi
Kata Kunci: Otonomi Daerah
Jawaban pendek:Kedudukan Pemerintah Daerah tingkat Provinsi berada di bawah Pemerintah Pusat. Sementara Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten dan Kota berada di bawah Provinsi.
Peran pemerintah daerah adalah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Jawaban panjang:
Wilayah Negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah yang disebut dengan “Provinsi”. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah “Kabupaten” dan “Kota”. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.